SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengimbau seluruh nasabah untuk memeriksa kembali rekening yang sudah lama tidak digunakan agar terhindar dari pembatasan layanan akibat perubahan ketentuan pengelolaan rekening.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 8 Mei 2026 sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai pengelolaan rekening nasabah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, rekening yang tidak mencatat aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari akan dikategorikan sebagai rekening pasif. Sementara itu, rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun akan berstatus dormant.
Rekening yang telah berstatus dormant dapat dikenakan pembatasan sejumlah layanan transaksi hingga nasabah melakukan proses aktivasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel memastikan proses pengaktifan rekening dapat dilakukan dengan mudah. Nasabah hanya perlu mendatangi kantor cabang Bank Kalsel terdekat dengan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.
Melalui sosialisasi ini, Bank Kalsel mengajak nasabah untuk rutin memantau aktivitas rekening dan tetap menggunakannya secara berkala agar status rekening tetap aktif sehingga seluruh layanan perbankan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bank Kalsel juga mengimbau nasabah yang memiliki rekening lama dan sudah tidak pernah digunakan untuk segera melakukan pengecekan ke kantor cabang atau melalui kanal layanan resmi, sehingga dapat memperoleh informasi mengenai status rekening serta langkah-langkah yang diperlukan apabila rekening memerlukan aktivasi kembali.
Tags
Ekonomi & Bisnis