Capaian tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dirangkai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan BPK RI yang telah menjalankan fungsi pengawasan serta pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berintegritas. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Muhidin mengatakan, pemerintah daerah saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, dinamika geopolitik, hingga fluktuasi harga komoditas yang berdampak pada ruang fiskal daerah. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara cermat, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dalam situasi seperti ini, aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah amanah rakyat yang setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, serta BPK RI sebagai lembaga pemeriksa.
"Syukur Alhamdulillah, atas ikhtiar dan kerja keras kita bersama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian ini adalah buah dari sinergi yang erat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, serta hasil pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.
Lebih lanjut, Muhidin menekankan bahwa opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi menjadi landasan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK RI, menurutnya, akan ditindaklanjuti secara serius dan tepat waktu.
"Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan akan kami tindaklanjuti secara sungguh-sungguh dan tepat waktu. Komitmen perbaikan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan APBD selaras dengan pencapaian visi Kalsel Bekerja menuju Gerbang Logistik Kalimantan," tegasnya.
Gubernur optimistis sinergi antara eksekutif, legislatif, dan BPK RI akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia berharap pengelolaan keuangan daerah yang baik mampu mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Muhidin juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga amanah rakyat melalui pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab dan memperkuat kolaborasi demi mewujudkan Kalimantan Selatan yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.