SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi, mendorong percepatan revisi peraturan daerah (perda) terkait pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta proses merger bank daerah. Langkah ini dinilai mendesak mengingat batas waktu pemenuhan ketentuan perbankan ditargetkan hingga April 2027.
Paman Yani, sapaan Muhammad Yani Helmi, mengatakan proses penyesuaian regulasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Pasalnya, penyusunan revisi perda yang dimaksud merupakan ranah eksekutif, bukan inisiatif DPRD.
“Perda ini tidak bisa masuk menjadi inisiasi kita masuk ke Prolegda. Akan tetapi, ini adalah ranahnya kawan-kawan daripada eksekutif,” ujarnya usai menerima kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong dalam agenda koordinasi dan konsultasi di DPRD Kalsel, Rabu (7/10/2026).
Ia mengungkapkan, Komisi II DPRD Kalsel telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalsel, khususnya Biro Perekonomian, untuk membahas langkah percepatan penyesuaian regulasi dan konsolidasi perbankan daerah.
Selain itu, Paman Yani berencana mendorong komunikasi dengan Gubernur Kalsel serta berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel agar proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, koordinasi dengan OJK penting karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor perbankan. Dengan demikian, pemerintah daerah dan pihak perbankan dapat memperoleh kejelasan mengenai tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, Paman Yani meminta agar bank daerah yang masih menjalani proses merger mendapat ruang untuk menyelesaikan seluruh tahapan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta OJK Kalimantan Selatan menyampaikan kondisi bank-bank daerah yang masih berproses kepada OJK di tingkat pusat. Dan juga menyampaikan ke pimpinan di Jakarta. Kalau yang berproses ini mungkin barangkali diberikan sedikit kelonggaran, relaksasi terkait waktunya,” jelasnya.
Ia berharap usulan relaksasi waktu tersebut dapat dipertimbangkan oleh otoritas terkait, sehingga pemerintah daerah dan pihak perbankan memiliki kesempatan menyelesaikan proses konsolidasi secara optimal.
Paman Yani menegaskan, percepatan revisi regulasi dan merger bank daerah tidak cukup berhenti pada koordinasi. Diperlukan tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah bersama pihak terkait agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Upaya tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan peran bank daerah dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta memperluas akses layanan keuangan di Kalimantan Selatan.