Solar Subsidi Mahal di Pengecer, Kartoyo Pertanyakan Efektivitas Pengawasan

SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya membantu menjaga daya beli masyarakat justru berpotensi kehilangan manfaat ketika distribusinya bermasalah. Di Kalimantan Selatan (Kalsel), antrean di sejumlah SPBU masih terjadi, sementara harga solar di tingkat pengecer dilaporkan mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terlebih Panitia Khusus (Pansus) BBM DPRD Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi untuk mendorong perbaikan tata kelola penyaluran.

“Rekomendasi DPRD sudah ada, masyarakat juga sudah ramai menyuarakan persoalan ini di media sosial, termasuk TikTok. Tetapi, seolah-olah tidak didengar. Mereka tetap adem ayem,” ujar Kartoyo usai mengikuti rapat Pansus BBM di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (14/10/2026).

Menurut politisi Partai NasDem tersebut, persoalan distribusi tidak cukup diselesaikan melalui imbauan. Diperlukan pengawasan yang mampu memastikan BBM subsidi tersedia dan disalurkan kepada kelompok masyarakat yang berhak.

Kartoyo menegaskan, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab atas penyaluran BBM ke SPBU, sedangkan SPBU berkewajiban menyalurkannya sesuai ketentuan.

Ia menilai, apabila distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya, tujuan pemerintah memberikan subsidi untuk meringankan beban masyarakat menjadi sulit tercapai.

“Kalau distribusinya bermasalah, masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya. Pertamina dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” katanya.

Dampak Berantai ke Harga Kebutuhan Pokok

Kartoyo mengingatkan, persoalan solar bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan antrean kendaraan di SPBU. Ketersediaan solar turut memengaruhi aktivitas transportasi dan distribusi barang, sehingga gangguan pasokan dapat meningkatkan biaya operasional pelaku usaha.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, harga solar di tingkat pengecer mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter, sedangkan harga solar subsidi yang menjadi pembanding disebut sekitar Rp6.800 per liter.

“Solar yang seharusnya sekitar Rp6.800 per liter, menurut informasi yang kami terima, di tingkat pengecer bisa mencapai Rp17 ribu sampai Rp20 ribu. Siapa yang menanggung bebannya? Masyarakat. Biaya logistik naik, harga kebutuhan pokok ikut terdampak,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta persoalan distribusi ditangani secara menyeluruh, bukan hanya dengan menambah pasokan tanpa mengevaluasi mekanisme penyalurannya.

Kuota SPBU Harus Diawasi

Salah satu persoalan yang disoroti Kartoyo ialah dugaan adanya SPBU yang memiliki kuota solar subsidi, tetapi penyalurannya kepada masyarakat dipertanyakan.

Ia meminta pihak terkait memeriksa kesesuaian antara kuota yang dialokasikan, stok yang tersedia, realisasi penjualan, serta pihak-pihak yang menerima BBM bersubsidi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah distribusi telah sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan.

“Solar subsidi itu untuk masyarakat, bukan untuk kelompok tertentu. Pemilik SPBU harus punya moral dan empati. Jangan sampai solar subsidi diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Itu merugikan negara sekaligus masyarakat,” tegasnya.

Kartoyo juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyelewengan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang melindungi praktik tersebut. Namun, dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

“Kalau memang ada yang membekingi, usut dan tindak tegas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Aparat penegak hukum harus berani bertindak,” katanya.

Ia turut mendorong agar kemungkinan kompensasi kepada masyarakat dikaji apabila terbukti terdapat kerugian akibat kegagalan distribusi dan tersedia dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban.

Bagi Kartoyo, ukuran keberhasilan rekomendasi Pansus BBM bukan sekadar terbitnya dokumen, melainkan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Transparansi distribusi, pengawasan kuota, dan penindakan terhadap pelanggaran menjadi langkah penting agar subsidi negara tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.

“Pertamina melalui Patra Niaga dan SPBU harus bertanggung jawab. Jangan sampai pemerintah sudah memberikan subsidi untuk melindungi masyarakat, tetapi masyarakat justru menanggung beban akibat distribusi yang bermasalah,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama