SOEARAKALSEL, BANJARBARU
- Kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis J (23) di Banjarbaru terus bergulir, Tersangka lakukan 33 adegan saat reka adegan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4) kemarin.
Jumran tampak gemetar serta mengeluarkan air mata saat memeragakan bagaimana ia membuang Juwita.
Terlihat saat reka adegan itu, Jumran banyak menunduk serta tidak banyak bicara saat reka adegan di depan keluarga, kuasa hukum serta awak media.
Reka Adegan Saat Jumran Eksekusi Juwita
Dalam reka adegan tersebut, ia memeragakan di tiga lokasi berbeda dengan total 3 adegan dan 33 gerakan yang diperlihatkan, pertama yaitu saat Jumran mengeksekusi Juwita.
Sedangkan pada adegan satu gerakan dua , korban dan tersangka berpindah posisi dari bagian depan kemudi mobil xenia hitam ke posisi tengah, kemudian pada adegan satu gerakan tiga korban dan tersangka duduk berdampingan.
Hingga pada adegan satu gerakan empat, tersangka mulai melakukan rencana pembunuhan. Dimulai dengan memiting korban, mencekik, hingga menduduki paha korban untuk mengunci korban agar tak bergerak.
Korban pun dihabisi oleh tersangka di dalam mobil, yang kemudian tersangka melanjutkan aksinya dengan mengambil motor korban dan menaruhnya di lokasi ia akan membuang jasad korban.
Tersangka Rekayasa Kematian Korban
Tersangka juga merekayasa kematian korban dengan cara merusak kendaraan yang digunakan korban, dan menarik kencang gas motor hingga kendaraan korban terperosok ke dalam selokan.
Bahkan ia menghilangkan jejak sidik jari dengan mencuci motor menggunakan air mineral, lalu tak lupa tersangka juga menghancurkan barang bukti ponsel milik korban.
Jumran melancarkan aksi pembunuhan berencana tersebut seorang diri, dari pembunuhan, hingga merekayasa kematian korban yang awalnya diduga laka tunggal bahkan begal.
Namun, rencana yang dipersiapkan tersangka itu gagal lantaran aksinya sempat didapati oleh saksi mata yang mendengar bunyi saat tersangka menutup pintu mobil. Hal ini lah yang membuat jasad Juwita cepat ditemukan warga dan segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Berdasarkan pada keterangan saksi, kasus kematian Juwita yang sempat dinilai janggal itupun akhirnya terbongkar.
Dinas Penerangan TNI AL Terbitkan Siaran Pers
Pasca reka adegan kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru kini Dinas Penerangan TNI AL keluarkan keterangan resmi.
Diketahui, dalam reka adegan ada sebanyak tiga adegan dan 33 gerakan yang diperagakan oleh tersangka dari TNI AL pangkat Kelasi Satu, Jumran.
Adapun keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL yang diterima Awak media yakni :
TRANSPARAN TANGANI PERKARA PEMBUNUHAN DI Jl. TRANS GUNUNG KUPANG, KIRAM, BANJARBARU KALSEL, TNI AL GELAR REKONSTRUKSI TERBUKA
1. TNI AL dalam hal ini Denpom Lanal Banjarmasin telah mengambil langkah cepat untuk menangani perkara pembunuhan dengan menggelar reka adegan atau rekonstruksi secara terbuka pada Sabtu tanggal 05 April 2025 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di daerah Jl. Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru Kalsel.
2. Rekonstruksi ini digelar secara transparan dengan menghadirkan para saksi dan satu orang Pelaku Oknum TNI AL yaitu Kls J. Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara real, Pelaku dihadirkan dihadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung.
3. Denpom Lanal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan Pelaku di TKP dengan menampilkan 33 reka adegan yang yang terjadi di Jl. Trans Gunung Kupang, Kiram Banjarbaru, Kalsel.
4. Kejadian tersebut menyebabkan satu orang menjadi korban, yaitu berinisial Sdri. J, meninggal dunia. TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstuksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan.
5. Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini. TNI AL juga menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal mutlak yg dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.
6. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan akan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke ODMIL untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Demikian siaran Dinas Penerangan Angkatan Laut.
Sebelumnya diketahui Jumran ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Denpomal Banjarmasin pada 28 Maret 2025 lalu. (Ang)
Tags
Hukum & Kriminal