Gubernur Muhidin Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Temuan Rp41 Miliar di PT Bangun Banua


SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN – Polemik di tubuh BUMD PT Bangun Banua terus berlanjut. Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menegaskan tidak menutup kemungkinan membawa kasus temuan Rp41 miliar ke ranah hukum bila Direksi lama tak kunjung mempertanggungjawabkannya.

Muhidin menyebutkan, langkah hukum menjadi opsi terakhir apabila penyelesaian secara administratif tak menemukan titik terang. Saat ini, Pemprov Kalsel masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari mekanisme terbaik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPK agar masalah ini segera tuntas. Kalau tidak ada penyelesaian, terpaksa jalur hukum ditempuh,” tegasnya, usai menandatangani komitmen bersama BPK RI Perwakilan Kalsel, Kamis (26/9/2025) lalu.

BPK sebelumnya menemukan adanya dana sebesar Rp41 miliar yang wajib dipertanggungjawabkan oleh PT Bangun Banua. Muhidin menekankan bahwa beban tanggung jawab itu berada pada Direksi lama, bukan manajemen baru di bawah Direktur Utama Afrizaldi.

“Direksi yang baru jelas tidak bisa mengganti karena tidak mengelola keuangan sebelumnya, dan juga tidak ada dana sebesar itu. Ini peninggalan dari manajemen terdahulu,” ungkapnya, dikutip dari berbagai sumber.

Sebagai informasi, PT Bangun Banua merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalsel. Pada 28 Desember 2024 lalu, Muhidin melakukan perombakan jajaran Direksi dan Komisaris untuk memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur menilai, penyelesaian temuan BPK menjadi langkah krusial agar manajemen baru dapat fokus bekerja tanpa terbebani persoalan lama. (Ang)
Lebih baru Lebih lama