KAKI Kalsel Laporkan Dugaan Korupsi di Tanah Laut, Pemprov, dan Kabupaten Banjar ke Kejati



SOEARAKALSEL.COM, BANJARBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan kembali mengguncang publik. Kali ini, lembaga tersebut resmi melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Aksi unjuk rasa digelar di halaman kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Selasa (21/10/2025). Dalam aksinya, KAKI-Kalsel mendesak aparat kejaksaan segera membuka penyelidikan atas berbagai dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah.

Ketua KAKI-Kalsel, H. Ahmad Husaini, SH, MA, menegaskan lembaganya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan belanja hibah di Pemkab Tanah Laut, hibah Pemprov Kalsel kepada Partai NasDem, hingga proyek infrastruktur di Kabupaten Banjar.

 “Kami mendesak Kejati Kalsel segera menyelidiki dugaan korupsi yang kami laporkan, karena ini menyangkut uang rakyat. Jangan biarkan praktik semacam ini terus terjadi,” tegas Husaini.

Soroti Dugaan Korupsi Dana Hibah di Tanah Laut

Dalam laporannya, KAKI-Kalsel menyoroti pengadaan melalui e-purchasing untuk belanja hibah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Tanah Laut tahun 2024.

Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA), realisasi hibah Pemkab Tanah Laut mencapai Rp61 miliar, di mana Rp1,08 miliar dikelola Disnakeswan.

Namun, menurut Husaini, pelaksanaan hibah tersebut tidak disertai keputusan bupati, sebagaimana temuan BPK Perwakilan Kalsel. Hal ini diduga menjadi pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

 “Kami minta Kejati tidak hanya berhenti di temuan BPK. Ada potensi besar uang negara yang diselewengkan,” ujarnya.

Hibah Rp2 Miliar untuk Partai NasDem Jadi Sorotan

Selain itu, KAKI-Kalsel juga menyoroti hibah Pemprov Kalsel senilai Rp2 miliar kepada Partai NasDem tahun 2025. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan disertai laporan pertanggungjawaban yang tidak valid.

“Laporan pertanggungjawaban yang fiktif adalah bentuk penghinaan terhadap transparansi keuangan daerah,” tegas Husaini.

Proyek di Kabupaten Banjar Diduga Sarat Penyimpangan

Dalam laporan yang sama, KAKI-Kalsel turut menyerahkan temuan BPK RI Perwakilan Kalsel (LHP No. 3.A/LHP/XIX.BJM/04/2024, tertanggal 30 April 2024) yang menyebut adanya kekurangan volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada 25 paket proyek belanja modal di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.

Realisasi belanja modal Pemkab Banjar tahun 2023 mencapai Rp414,9 miliar, termasuk Rp198,5 miliar untuk pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan, serta Rp78 miliar untuk gedung dan bangunan.

 “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Ini harus diusut tuntas,” tegas Husaini lagi.

Kejati: Sebagian Laporan Sudah Ditindaklanjuti

Menanggapi hal itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kalsel, M. Ichan, menyampaikan bahwa sebagian laporan dari KAKI-Kalsel sudah mulai diproses. Termasuk di antaranya kasus Bangun Banua yang kini masuk tahap penyelidikan dengan pengumpulan barang bukti dan dokumen.

“Berdasarkan audit BPK, kerugian negara mencapai Rp61 miliar lebih. Laporan lainnya akan kami pelajari bersama pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Melalui laporan keras ini, KAKI-Kalsel menegaskan komitmennya sebagai pengawas publik dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Kini, publik menantikan langkah tegas Kejati Kalsel agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Ang)
Lebih baru Lebih lama