SOEARAKALSEL.COM, KAPUAS —
Operasional PT Kadira Nusa Permata Inti (PT KNPI) di Tampulang Estate, perbatasan Kapuas–Barito Selatan, lumpuh total hampir sepekan akibat aksi pemortalan dan pemasangan plang klaim wilayah oleh sekelompok warga Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas. Perusahaan mencatat kerugian hingga Rp5,58 miliar dan menyebut aksi itu bertentangan dengan hukum.
Ketegangan memuncak setelah sekitar 70 orang massa, dipimpin seorang anggota DPRD Kapuas berinisial B, menutup akses utama kebun pada 19 November 2025. Aksi tersebut menghentikan berbagai aktivitas, mulai dari land clearing, pembuatan tanggul, penanaman kelapa sawit, hingga pekerjaan harian ratusan tenaga kerja lokal.
Manajemen PT KNPI menilai tindakan pemortalan dan intimidasi di lapangan tidak memiliki dasar hukum. Mereka menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan sudah sesuai dengan putusan inkrah Pengadilan Negeri Buntok yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan selalu membuka ruang dialog. Namun tindakan intimidasi, sweeping, dan klaim sepihak tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum dan mengganggu iklim investasi,”
tegas manajemen PT KNPI dalam pernyataan resminya.
Laporan internal perusahaan mengungkap kerugian selama 19–25 November 2025 mencapai Rp5.584.334.040. Kerugian tersebut berasal dari:
1. Pekerjaan land clearing dan parit: Rp2,2 miliar
2. Pembuatan tanggul utama: Rp1,05 miliar
3. Biaya tenaga kerja harian: Rp513 juta
4. Aktivitas tanam kelapa sawit dan bibit: Rp1,81 miliar
Perusahaan menyebut angka ini merupakan hasil verifikasi administratif berdasarkan pekerjaan yang terhenti total.
Aksi warga dipicu klaim bahwa 9 dari 10 sungai di wilayah Tampulang masuk wilayah administrasi Kapuas. Namun PT KNPI menyatakan klaim itu tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
Amar putusan inkrah menegaskan bahwa wilayah yang disengketakan secara hukum berada di Kabupaten Barito Selatan, sehingga operasional perusahaan di lokasi tersebut sah menurut aturan.
PT KNPI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset perusahaan dan mencegah potensi konflik lebih luas.
"Negara harus hadir. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu agar situasi kembali kondusif dan pekerja lokal dapat beraktivitas seperti biasa,”
ujar perwakilan manajemen.
Kasus ini menjadi sorotan karena aksi sepihak yang mengabaikan putusan pengadilan dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan menurunkan kepercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum di Kalimantan Tengah.
Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan polemik ini secara adil dan tegas demi menjaga stabilitas wilayah dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. (Ang/ts)
Tags
Hukum & Kriminal