DPRD Balangan Apresiasi Pencabutan Perbup 63/2019, Upaya Benahi Pelayanan Air Bersih



SOEARAKALSEL.COM, PARINGIN – Anggota Komisi III DPRD Balangan, Supianor, menyampaikan apresiasinya kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Balangan atas langkah tegas mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019 tentang PDAM, Jum'at (27/3/2026).

Keputusan strategis ini diungkapkan langsung oleh Kabag Hukum, M. Roji, dalam rapat kerja bersama Komisi III dan manajemen PDAM Balangan. Langkah ini dinilai sebagai kunci untuk memutus hambatan regulasi yang selama ini mengikat ruang gerak perusahaan daerah tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi Bagian Hukum yang telah mencabut Perbup 63 Tahun 2019. Tujuannya jelas, agar PDAM tidak lagi terhalang oleh aturan yang membelenggu mereka, sehingga regulasi pelayanan air minum di Balangan bisa lebih fleksibel, berjalan lancar, dan maksimal," ujar Supianor.

Supianor menegaskan bahwa perubahan regulasi ini harus berdampak langsung pada kualitas distribusi air ke rumah-rumah warga yang selama ini sering dikeluhkan. Selain masalah aturan, Komisi III juga menyoroti urgensi realisasi dana penyertaan modal agar pelayanan air bersih di seluruh wilayah Kabupaten Balangan segera menunjukkan perbaikan nyata.

"Harapan kami, dengan dicabutnya aturan lama ini, PDAM segera melakukan langkah percepatan dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat. Pelayanan air bersih adalah prioritas utama yang tidak bisa ditunda lagi," tegasnya. 
Lebih baru Lebih lama