SOEARAKALSEL.COM, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) memperkuat kepastian hukum atas aset daerah dengan menerima Sertipikat Tanah Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset BUMD di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (02/09/2026).
Penerimaan sertipikat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil
Bupati HSS H. Suriani, yang mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, dengan
didampingi Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Ketua Komisi II DPR RI
Rifqinizami Karsayuda bersama Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Wamenag RI Akhmad
Wiyagus, Gubernur Kalsel H. Muhidin, serta jajaran Forkopimda Kalsel.
Selain penyerahan sertipikat tanah BMD, kegiatan tersebut
juga dirangkai dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP)
Kalimantan Selatan.
Legalisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset tanah
milik pemerintah daerah terdata secara akuntabel, aman dari sengketa, serta
tertib secara administrasi.
Adanya kepastian hukum yang jelas menjadi pijakan dasar bagi
Pemkab HSS dalam menyusun perencanaan pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum
dan pembangunan infrastruktur publik.
Di sela acara, Wabup HSS H. Suriani menegaskan bahwa
penataan aset merupakan bagian vital dari penerapan tata kelola birokrasi yang
bersih dan transparan.
"Penerimaan sertipikat ini sangat penting untuk
memberikan perlindungan hukum yang kuat atas aset daerah, sehingga dapat kita
kembangkan demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujar H.
Suriani.
Ia mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah pusat,
provinsi, hingga daerah yang bergerak cepat menyelesaikan sertifikasi tanah
instansi pemerintah.
Melalui kepemilikan legalitas yang sah ini, Pemkab HSS
optimistis pengelolaan BMD makin profesional serta memberi dampak langsung bagi
kemajuan pembangunan di HSS.
