Perkuat Legalitas Aset, Pemkab HSS Terima Sertipikat BMD dan Program LSDP


SOEARAKALSEL.COM, KANDANGAN -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) memperkuat kepastian hukum atas aset daerah dengan menerima Sertipikat Tanah Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset BUMD di Gedung KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (02/09/2026).

Penerimaan sertipikat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati HSS H. Suriani, yang mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, dengan didampingi Sekretaris Daerah HSS Muhammad Noor.

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda bersama Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Wamenag RI Akhmad Wiyagus, Gubernur Kalsel H. Muhidin, serta jajaran Forkopimda Kalsel.

Selain penyerahan sertipikat tanah BMD, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) Kalimantan Selatan.

Legalisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset tanah milik pemerintah daerah terdata secara akuntabel, aman dari sengketa, serta tertib secara administrasi.

Adanya kepastian hukum yang jelas menjadi pijakan dasar bagi Pemkab HSS dalam menyusun perencanaan pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum dan pembangunan infrastruktur publik.

Di sela acara, Wabup HSS H. Suriani menegaskan bahwa penataan aset merupakan bagian vital dari penerapan tata kelola birokrasi yang bersih dan transparan.

"Penerimaan sertipikat ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat atas aset daerah, sehingga dapat kita kembangkan demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujar H. Suriani.

Ia mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah yang bergerak cepat menyelesaikan sertifikasi tanah instansi pemerintah.

Melalui kepemilikan legalitas yang sah ini, Pemkab HSS optimistis pengelolaan BMD makin profesional serta memberi dampak langsung bagi kemajuan pembangunan di HSS.

Lebih baru Lebih lama