SOEARAKALSEL.COM, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya klasifikasi akses platform digital bagi anak-anak, terutama dalam peringatan Hari Anak Nasional 2025.
Berbicara di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7), Meutya menyoroti bahaya konten digital terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis anak. Ia menekankan bahwa tidak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak-anak.
“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujar Meutya.
Pemerintah, lanjutnya, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur klasifikasi platform berdasarkan risiko: rendah, sedang, dan tinggi.
PP Tunas, kata Meutya, menjadi tonggak penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi anak-anak serta mencegah paparan konten negatif dan adiksi digital.
Tak hanya pemerintah, ia juga mengajak masyarakat dan keluarga untuk aktif melindungi anak-anak.
“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya di hadapan ratusan siswa.
Upaya ini diharapkan mendorong pemanfaatan internet untuk hal-hal positif dan edukatif bagi generasi muda Indonesia.