Bank Kalsel Tegaskan Larangan Gratifikasi, Termasuk Hampers dan Hadiah

SOEARAKALSEL.COM, BANJARMASIN - — Manajemen Bank Kalsel menegaskan larangan tegas terhadap seluruh jajaran, mulai dari dewan komisaris, direksi, hingga karyawan, untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menyampaikan bahwa larangan tersebut mencakup penerimaan hampers, hadiah, parsel, maupun uang dari nasabah, debitur, atau mitra kerja.

“Kami mengimbau seluruh nasabah, debitur, hingga mitra kerja untuk tidak memberikan pemberian dalam bentuk apa pun kepada insan Bank Kalsel,” ujarnya di Banjarmasin, Minggu.

Menurut Fachrudin, kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan perbankan tetap berjalan secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan netralitas di setiap lini pelayanan.

Ia menambahkan, aturan ini berlaku sepanjang waktu, terutama pada momen hari besar keagamaan yang identik dengan tradisi saling memberi.

Dengan meniadakan praktik pemberian hadiah, Bank Kalsel diharapkan mampu membangun ekosistem perbankan yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Selatan.

Sebagai bentuk pengawasan, Bank Kalsel turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawal kebijakan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau adanya oknum yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan Bank Kalsel, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) agar dapat segera ditindaklanjuti.

Lebih baru Lebih lama