DPRD Balangan Dukung Aturan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

SOEARAKALSEL.COM, PARINGIN – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dianggap sebagai terobosan vital untuk memutus rantai dampak negatif dunia maya terhadap generasi muda.

Menurut Saiful Arif, perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital sudah menjadi kebutuhan mendesak. Ia menilai kelompok remaja sangat rentan terhadap infiltrasi konten yang merusak.

"Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang mulai membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan akun di platform digital yang beriso tinggi. Kehadiran Pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman menjadi hal yang mutlak," ucap Saiful Arif, Senin (30/3/2026).

Kebijakan pembatasan ini secara resmi diperkuat melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi platform digital untuk menjalankan kewajiban mereka dalam menjaga keamanan pengguna di bawah umur.

Menutup keterangannya, Saiful Arif berharap agar kebijakan tersebut dapat dirasakan manfaatnya secara nyata di daerah, sehingga lahir generasi yang tidak hanya mahir teknologi, tetapi juga bijak dalam menggunakannya. 
Lebih baru Lebih lama