SOEARAKALSEL.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) segera menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul meningkatnya potensi kebakaran pada musim kemarau 2026. Status tersebut diproyeksikan berlaku mulai Juli hingga akhir Oktober 2026.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, Ronny Eka Saputera, mengatakan penetapan status siaga provinsi dilakukan setelah tiga kabupaten lebih dahulu menetapkan status serupa, yakni Barito Kuala, Tapin, dan Tanah Bumbu.
"Berlandaskan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menetapkan status siaga darurat mulai Juli hingga diperkirakan berakhir pada akhir Oktober 2026," ujar Ronny usai Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Karhutla 2026 yang dipimpin Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, di Banjarbaru, Senin (6/7).
Dengan diberlakukannya status siaga darurat, BPBD Kalsel bersama BPBD kabupaten/kota telah menyiagakan personel, peralatan, serta memperkuat berbagai langkah pencegahan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Selain kesiapan personel dan sarana pendukung, Pemprov Kalsel juga menyiapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau. Program tersebut dirancang untuk menghasilkan hujan buatan guna membasahi lahan-lahan yang berpotensi terbakar.
BPBD Kalsel turut mengimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera meningkatkan status kesiapsiagaan sesuai kondisi wilayah masing-masing. Penetapan status siaga di tingkat daerah dinilai penting agar upaya penanganan karhutla dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan terkoordinasi.
Sementara itu, posko utama penanganan karhutla tetap dipusatkan di Kantor BPBD Kalimantan Selatan. Adapun pembentukan posko lapangan gabungan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.
Ronny menambahkan, penetapan status siaga darurat juga membuka peluang dukungan operasional dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sehingga penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih maksimal apabila terjadi peningkatan kejadian kebakaran.
Pemprov Kalsel berharap berbagai langkah mitigasi yang telah disiapkan sejak dini mampu menekan jumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan, sehingga situasi tidak berkembang hingga memerlukan penetapan status tanggap darurat.